IKHTISAR
LSM memang memiliki signifikan politik, karena selama ini hampir semua LSM cenderung mengadopsi profil yang menekankan karakter non-politik. Hal ini berkausalitas ke dalam diskusi tentang “gerakan LSM” yang tidak hanya di Indonesia melainkan juga banyak dinegara lain. Pada khususnya LSM lebih menyukai “aksi” dibandingkan “teori”, hal ini menyebabkan jika mereka berhasil menjadi saluran partisipasi politik maka keberhasilan tersebut berasal dari aksi politik kreatif yang mereka lakukan.
Pada pemikiran politik barat, politik berkaitan sepenuhnya dengan negara. Jika didefinisikan seperti itu mengakibatkan tidak adanya batasan antara konsep “masyarakat” dan konsep “negara”. Namun jika negara didefinisikan hanya sekedar aparat “negara”, pembeda tersebut tetap tidak mudah dihilangkan. Sementara pemerintah dan masyarakat sipil, dalam arti wilayah ekonomi, sosial, dan komunitas berinteraksi di semua aspek.
Dalam konteks pembangunan Indonesia, pengertian pengertian negara dan bangsa telah mencangkup keseluruhan masyarakat sipil, namun masih tersedia ruang perbedaan yakni formasi sosial independen dan artikulasi nilai-nilai alternatif. Dampak aktifitas-aktifitas LSM terhadap perimbangan kekuatan keseluruhan antara kelompok-kelompok sosial, ekononomi, dan pemerintah indonesia, sangat kursial dalam menentukan signifikansi politik mereka.
LSM memiliki dampak langsung tehadap negara. Namun mereka menyadari bahwa tujuan untuk “menanamkan” posisi dalam struktur negara bertentangan dengan arti ideologi dan prakteknya, serta dengan tujuan untk membangun masyarakat otonom.
Terminologi
Sebuah keputusan taktis diambil pada tahun 1983, yakni meninggalkan penggunaan kata Non Govermental Organization ( NGO ) dan diganti dengan istilah Lembaga Swadaya masyarakat ( LSM), karena kata NGO dapat diartikan sebagai anti-pemerintah sedangkan swadaya mengandung arti penetuan diri sendiri.
Pembangunan dan Mobilisasi
NGO memperhatikan tentang usaha pengembangan masyarakat, hal tersebut merupakan bagian dari kritik terhadap “ ketidakmerataan pembangunan” dan pencarian strategi yang dapat menguntungkan masyarakat miskin. Pada tahun-tahu terakhir lebih banyak perhatian oleh LSM, terutama persoalan status wanita, hak kaum tani, buruh tani, serta korban penggusuran dan perampasan tanah. Berdasarkan pengalaman keterlibatan dalam program-program pembanngunan berskala kecil dalam satu jangka waktu, tetap membawa LSM pada posisi yang mengharuskan mereka menyuarakan tuntutan perubahan kebijaksanaan pada pemerintah.
Hubungan dengan pemerintah dan lingkup kegiatan LSM
Pemerintah menyadari potensi yang dimiliki oleh LSM untuk memobilisasi sumberdaya manusia secara lebih efektif dan dengan demikian mempermurah biaya yang dibutuhkan dalam konteks pencapaian tujuan pembangunan nasional. Meskipun terjalin kerjasama, pemerintah tetap berusaha mencegah bangkitnya keterlibatan masyarakat yang didasarkan pada kelompok-kelompok yang secara murni mengandalkan kekuatan sendiri.
Terdapat dugaan bahwa LSM merupakan alat yang dimanfaatkan sebagai bagian dari strategi baru penetrasi kapitalis kedalam wilayah-wilayah pinggiran yang belum terjamah oleh seluruh dunia ketiga. LSM harus menyeimbangkan bahaya ketergantungan terhadap lembaga-lembaga bantuan asing denganj kekhawatiran akan kooptasi dari pemerintah.
LSM dan tujuan demokratisasi
Keberhasilan utama dari LSM-LSM Indonesia ditingkat makro adalah kemampuan mereka mengangkat isu-isu yang lahir dari pengalaman lapangan ke tingkat yang lebih bergaung dalam agenda politik nasional. LSM/ LPSM juga telah melakukan aksi refleksi dan mengartikulasikan keprihatinan yang lebih yang lebih umum terhadap ekologi, dengan persoalan-persoalan hak asasi dan demokratisasi memperoleh perhatian lebih besar, walau tetap terbatas dikalangan kelas menengah. Namun demikian, pemerintah indonesia tetap belum siap mentolerir mobilisasi massa.
Status hukum LSM
Sebagian besar perdebatan publik tentang UU keormasan berpusat pada persyaratan untuk menempatkan pancasila dalam AD/ART mereka sebagai azas tunggal yang mengerahkan segenap akativitas mereka. UU keormasan memungkinkan pemerintah untuk menindak keras organisasi-organisasi yang aktivitasnya dinilai mengancam stabilitas dan kesatuan nasional. Namun, LSM/LPSM tetap memiliki keleluasaan dengan mengupayakan penataan adhoc bersama pejabat lokal.
Otonomi vs kooptasi : Upaya pencarian model
Terdapat tiga jenis umum pendekatan yang dilakukan sebagai LSM/ LPSM dalam hal penjalinan hubungan dengan pemerintah indonesia. Pendekatan pertama berlabel “kerja sama tingkat tinngi”, pembanguna akarrumput menekannkan kerjasama dalam program-program pembanguna pemerintah dan melakukan kerjasama erat dengan berbagai badan pemerintah danpejabat terkait. Pendekatan kedua disebut sebagai “politik tingkat tinggi”, mobilisasi akarrumput ialah social work, yaitu pengembangan gagasan berdasarkan kerangka berpikir teori sosial radikal yang digabung dengan kritik yang lebih luas terhadap falsafah dan praktek Orde Baru. Pendekatan ketiga lebih berada ditingkat lokal daripada nasional. Konsep mobilisasi mereka lebih menekankan “ peningkatan kesadaran” yang mengupayakan formasi kelompok otonom tanpa pretensi politisi tertentu. Ketiga model tersebut pada dasarnya membawa sejumlah orientasi ke arah “penguatan” kelompok-kelompok kecil.
ANALISIS
Persamaan LSM dan Pemerintah
LSM dan pemerintah memiliki tujuan yang sama yaitu bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dalam segala aspek kehidupan khususnya pada kehidupan sosial dan politik. LSM dan pemerintah memiliki aturan tersendiri untuk mengatur birokrasinya.
Perbedaan
Berdasarkan tujuan :
► LSM lebih bertujuan dalam pembangunan sumberdaya manusia sedangkan pemerintah lebih bertujuan dalam pembangunan infrastruktur.
► Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah bersifat umum karena mengkaji seluruh aspek kehidupan. Sedangkan LSM lebih mengkaji sesuatu yang lebih spesifik dan mendalam karena hanya berpusat dalam pengembangan sumberdaya manusia.
Berdasarkan cara :
► LSM lebih menyukai aksi daripada teori.
► LSM bersifat partisipatif dan debirokratif serta mementingkan aspirasi masyarakat. Sedangkan pemerintah lebih mementingkan birokrasi.
► LSM lebih menyukai aksi daripada teori.
► LSM bersifat partisipatif dan debirokratif serta mementingkan aspirasi masyarakat. Sedangkan pemerintah lebih mementingkan birokrasi.
Birokratisme
Birokratisme adalah pelanggaran tehadap enam ciri birokrasi yang telah dijelaskan oleh weber oleh anggota organisasi sosial.
Dalam bacaan tersebut pemerintah menerapkan birokratisme yaitu dengan ditetapkannya peraturan-peraturan dan undang-undang mengenai LSM. Ada anggapan kuat bahwa UU organisasi kemasyarakatan yang dikeluarkan tahun 1985 akan sangat memukul otonomi LSM/LPSM. Karena dengan UU keormasan ini memungkinkan pemerintah untuk menindak keras organisasi-organisasi yang aktifitasnya dinilai mengancam stabilitas dan aktivitas nasional.
Kesimpulan
LSM merupakan salah satu bentuk alternatif dari birokrasi.
LSM merupakan salah satu bentuk alternatif dari birokrasi.
By GEMPAR MUDA INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar