UU No. 8 Tahun 1985
Dalam mendirikan suatu perkumpulan atau suatu Organisasi yang menggerakan sekelompok orang / massa maka perlu adanya suatu aturan payung hukum yang memayungi. Sebagai dasar atau payung hukum pembentukan suatu perkumpulan atau Organisasi Massa/ Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) pemerintah telah mengeluarkan UU No.8 thn 1985 untuk mengaturnya. Seiring berjalan waktu dan jaman UU tersebut di anggap kurang relevan dengan iklim demokrasi pasca revormasi 1998 yang otonomi. Pemerintah dalam hal ini Kemendagri melalui Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan ''Dalam sehari kadang bisa muncul dua ormas baru tanpa jelas fungsinya'' di acara Forum Sekretaris Daerah seluruh Indonesia di Jakarta (25/11). Menurut Gamawan tumbuh suburnya ormas itu terjadi karena UU No.8/1985 tentang organisasi masyarakat, belum mengatur secara detail pendirian dan pembubaran ormas. Karena itu, menurut Gamawan, pendirian dan kegiatan ormas harus di batasi dengan aturan ketat melalui RUU Ormas yang rencananya di sahkan pertengahan 2012. Prinsipnya ormas yang sudah ada yang begitu banyak keberadaannya tidak mengganggu masyarakat.
Bahwa untuk melaksanakan UU No.8/1985 tentang organisasi kemasyarakatan, dipandang perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur Undang-undang tersebut. Pemerintah mengeluarkan PP No.18 tahun 1986 tertanggal 04 April 1986 di Jakarta.
UU No 11 Tahun 2008 (UU ITE)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik adalah singkatan dari UU ITE. Indonesia telah mempunyai UU ITE yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengguna internet di dunia maya/ cyber yaitu UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. Ada sebagaian kalangan yang menganggap kalau UU No 11 th 2008 malah memberi kitidakpastian hukum bagi pengguna internet, di karenakan ada pasal yang di anggap karet yang indikator dan batas pengikatnya terlalu abstrak dan tidak jelas, ada juga yang beranggapan kalau UU ITE mengkebiri kreatifitas mengexpresikan di dunia maya/ cyber.
Lepas dari kontroversi akan UU ITE tersebut, tentunya kita harus tahu, mengerti dan memahaminya supaya tidak salah langkah yang berujung berurusan dengan hukum UU ITE.
Untuk tahu, mengerti dan memahami tentunya harus tahu isi dari UU no 11 th 2008 tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan;
a. bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan;
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.
UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.
di ambil dari www.lipi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar