Jumat, 02 Desember 2016
Persyaratan Pendirian Tower Bts Telekomunikasi
Pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo02/2008”).
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).
Mengenai contoh penerapan pasal dalam Peraturan Bersama Menteri ini dapat Anda simak dalam artikel Pertanggungjawaban Hukum Jika Menara BTS Roboh.
Selanjutnya kami fokus pada pengaturan dalam Permenkominfo 02/2008.Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008, menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.Sedangkan menara bersama menurut Pasal 1 angka 4 Permenkominfo 02/2008adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
Pengaturan khusus mengenai syarat pembangunan menara terdapat dalam Pasal 2 s.d Pasal 7 Permenkominfo 02/2008sebagaimana yang kami sarikan sebagai berikut:
1. Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang
2. Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh:
a. Penyelenggara telekomunikasi;
b. Penyedia menara; dan/atau
c. Kontraktor Menara.
3. Pembangunan tersebut harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang
Yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Menara menurut Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
4. Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain:
a. tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama;
b. ketinggian Menara;
c. struktur Menara;
d. rangka struktur Menara;
e. pondasi Menara; dan
f. kekuatan angin
Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
a. pentanahan (grounding)
b. penangkal petir
c. catu daya
d. lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light)
e. marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking)
Identitas hukum terhadap Menara antara lain:
nama pemilik Menara,
letak menara,
tinggi Menara,
tahun pembuatan/pemasangan Menara,
Kontraktor Menara,
beban maksimum Menara,
Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memilikiizin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
pembangunan menara ini juga melibatkan pemerintah daerah, yakni misalnya pengaturan penempatan lokasi menara [Pasal 4 ayat (1) Permenkominfo 02/2008] atau keterlibatan dalam hal memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunan Menara pada wilayahnya (Pasal 15 Permenkominfo 02/2008). Ketentuan tersebut diatur lebih khusus dalam suatu peraturan daerah.
Anda tidak menyebutkan di mana lokasi pembangunan tower yang Anda tanyakan.Sekedar mencontohkan, salah satu peraturan tingkat daerah yang mengatur mengenai pembangunan menara adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2006 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Pergub DKI Jakarta 89/2006”). Secara umum, pengaturan dalam pergub ini sama dengan yang terdapat dalam Permenkominfo 02/2008. Adapun hal-hal yang diatur lebih khusus adalah persebaran menara telekomunikasi yang dibagi dalam zona-zona dan harus memperhatikan potensi ruang kota yang tersedia.
Hal lain yang diatur adalah mengenai perizinan pembangunan menara telekomunikasi. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 89/2006, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki:
a. Surat Keterangan Penempatan Titik Lokasi Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi dari Kepala Dinas Tata Kota Provinsi DKI Jakarta.
b. Surat Keterangan Membangun yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
c. Izin Penempatan Jaringan Utilitas dan Bangunan Pelengkap yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jaringan Utilitas Provinsi DKI Jakarta, apabila jaringan instalasi yang berada pada menara terhubung dengan jaringan utilitas pada ruang publik.
Contoh kasus diterapkannya prosedur pembangunan menara telekomunikasi yang terdapat dalam Permenkominfo 02/2008 ini dapat kita temui dalam Putusan Mahkamah Agung No. 98 PK/TUN/2010.Pada pengadilan tingkat pertama, penggugat yakni perusahaan penyedia fasilitas infrastruktur berikut bangunan (tower komunikasi) untuk sistem telekomunikasi, dalam gugatannya menyatakan bahwa menara telekomunikasi yang ia bangun pada hakikatnya telah sesuai dengan Konsep Menara Bersama yang sedang dilaksanakan oleh Pemda Badung melalui Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2008 tanggal 23 Mei 2008 Tentang Penataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung dan Pasal 10 Permenkominfo 02/2008.
Namun tergugat, dalam hal ini adalah Bupati Badung, menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang berisi perintah pembongkaran menara yang telah dibangun oleh penggugat.Alasan tergugat adalah pendirian menara tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dengan tidak ada kelengkapan IMB, sebelum SK pembongkaran tersebut diterbitkan, tergugat telah memberikan sanksi kepada penggugat berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali.
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Denpasar dalam putusannya No. 03/G/2009/PTUN.DPS menyatakan bahwa SK Bupati Badung tersebut batal atau tidak sah.Atas putusan pengadilan TUN Denpasar ini, Bupati Badung mengajukan banding.Pengadilan Tinggi TUN Surabaya dalam putusannya No. 96/B/2009/PT.TUN.SBY tanggal 31 Agustus 2009 menyatakan menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding dan membatalkan Putusan Pengadilan TUN Denpasar No. 03/G/2009/PTUN.DPS. Kemudian penggugat mengajukan peninjauan kembali namun dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung dengan alasan telah melampaui tenggang waktu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
2. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
Nomor 18 Tahun 2009;
Nomor: 07/Prt/M/2009;
Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009;
Nomor: 3 /P/2009
tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
3. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2006 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Putusan:
1. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar No. 03/G/2009/PTUN.DPS
2. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No. 96/B/2009/PT.TUN.SBY tanggal 31 Agustus 2009
3. Putusan Mahkamah Agung No. 98 PK/TUN/2010.
Sumber dari www.hukumonline.com
Kamis, 17 November 2016
Persyaratan Mendirikan Tower Bts Telekomunikasi di Indonesia
Pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo02/2008”).
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).
Mengenai contoh penerapan pasal dalam Peraturan Bersama Menteri ini dapat Anda simak dalam artikel Pertanggungjawaban Hukum Jika Menara BTS Roboh.
Selanjutnya kami fokus pada pengaturan dalam Permenkominfo 02/2008.Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008, menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.Sedangkanmenara bersama menurut Pasal 1 angka 4 Permenkominfo 02/2008adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
Pengaturan khusus mengenai syarat pembangunan menara terdapat dalam Pasal 2 s.d Pasal 7 Permenkominfo 02/2008sebagaimana yang kami sarikan sebagai berikut:
1. Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang
c. Kontraktor Menara.
3. Pembangunan tersebut harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang
Yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Menara menurut Pasal 1 angka 10Permenkominfo 02/2008adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
4. Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain:
a. tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama;
b. ketinggian Menara;
c. struktur Menara;
d. rangka struktur Menara;
e. pondasi Menara; dan
f. kekuatan angin
- Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
a. pentanahan (grounding)
b. penangkal petir
c. catu daya
d. lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light)
e. marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking)
Identitas hukum terhadap Menara antara lain:
- nama pemilik Menara
- lokasi Menara
- tinggi Menara
- tahun pembuatan/pemasangan Menara
- Kontraktor Menara
- beban maksimum Menara
Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memilikiizin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008,Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Tempat mengadu apabila didapati ada penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara, atau kontraktor menara yang membangun menara tidak sesuai aturan adalah pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Perlu kita ketahui, pembangunan menara ini juga melibatkan pemerintah daerah, yakni misalnya pengaturan penempatan lokasi menara [Pasal 4 ayat (1) Permenkominfo 02/2008] atau keterlibatan dalam hal memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunan Menara pada wilayahnya (Pasal 15 Permenkominfo 02/2008). Ketentuan tersebut diatur lebih khusus dalam suatu peraturan daerah.
Anda tidak menyebutkan di mana lokasi pembangunan tower yang Anda tanyakan.Sekedar mencontohkan, salah satu peraturan tingkat daerah yang mengatur mengenai pembangunan menara adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2006 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Pergub DKI Jakarta 89/2006”). Secara umum, pengaturan dalam pergub ini sama dengan yang terdapat dalam Permenkominfo 02/2008. Adapun hal-hal yang diatur lebih khusus adalah persebaran menara telekomunikasi yang dibagi dalam zona-zona dan harus memperhatikan potensi ruang kota yang tersedia.
Hal lain yang diatur adalah mengenai perizinan pembangunan menara telekomunikasi. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 89/2006, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki:
a. Surat Keterangan Penempatan Titik Lokasi Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi dari Kepala Dinas Tata Kota Provinsi DKI Jakarta.
b. Surat Keterangan Membangun yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
c. Izin Penempatan Jaringan Utilitas dan Bangunan Pelengkap yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jaringan Utilitas Provinsi DKI Jakarta, apabila jaringan instalasi yang berada pada menara terhubung dengan jaringan utilitas pada ruang publik.
Contoh kasus diterapkannya prosedur pembangunan menara telekomunikasi yang terdapat dalam Permenkominfo 02/2008 ini dapat kita temui dalam Putusan Mahkamah Agung No. 98 PK/TUN/2010.Pada pengadilan tingkat pertama, penggugat yakni perusahaan penyedia fasilitas infrastruktur berikut bangunan (tower komunikasi) untuk sistem telekomunikasi, dalam gugatannya menyatakan bahwa menara telekomunikasi yang ia bangun pada hakikatnya telah sesuai dengan Konsep Menara Bersama yang sedang dilaksanakan oleh Pemda Badung melalui Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2008 tanggal 23 Mei 2008 Tentang Penataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung dan Pasal 10 Permenkominfo 02/2008.
Namun tergugat, dalam hal ini adalah Bupati Badung, menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang berisi perintah pembongkaran menara yang telah dibangun oleh penggugat.Alasan tergugat adalah pendirian menara tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dengan tidak ada kelengkapan IMB, sebelum SK pembongkaran tersebut diterbitkan, tergugat telah memberikan sanksi kepada penggugat berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali.
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Denpasar dalam putusannya No. 03/G/2009/PTUN.DPS menyatakan bahwa SK Bupati Badung tersebut batal atau tidak sah.Atas putusan pengadilan TUN Denpasar ini, Bupati Badung mengajukan banding.Pengadilan Tinggi TUN Surabaya dalam putusannya No. 96/B/2009/PT.TUN.SBY tanggal 31 Agustus 2009 menyatakan menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding dan membatalkan Putusan Pengadilan TUN Denpasar No. 03/G/2009/PTUN.DPS. Kemudian penggugat mengajukan peninjauan kembali namun dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung dengan alasan telah melampaui tenggang waktu.
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
2. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
- Nomor 18 Tahun 2009;
- Nomor: 07/Prt/M/2009;
- Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009;
- Nomor: 3 /P/2009
tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
3. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2006 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
1. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar No. 03/G/2009/PTUN.DPS
2. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No. 96/B/2009/PT.TUN.SBY tanggal 31 Agustus 2009
3. Putusan Mahkamah Agung No. 98 PK/TUN/2010.
Sumber di copas dari www.hukumonline.com
LSM DALAM PEMERINTAHAN
LSM memang memiliki signifikan politik, karena selama ini hampir semua LSM cenderung mengadopsi profil yang menekankan karakter non-politik. Hal ini berkausalitas ke dalam diskusi tentang “gerakan LSM” yang tidak hanya di Indonesia melainkan juga banyak dinegara lain. Pada khususnya LSM lebih menyukai “aksi” dibandingkan “teori”, hal ini menyebabkan jika mereka berhasil menjadi saluran partisipasi politik maka keberhasilan tersebut berasal dari aksi politik kreatif yang mereka lakukan.
Pada pemikiran politik barat, politik berkaitan sepenuhnya dengan negara. Jika didefinisikan seperti itu mengakibatkan tidak adanya batasan antara konsep “masyarakat” dan konsep “negara”. Namun jika negara didefinisikan hanya sekedar aparat “negara”, pembeda tersebut tetap tidak mudah dihilangkan. Sementara pemerintah dan masyarakat sipil, dalam arti wilayah ekonomi, sosial, dan komunitas berinteraksi di semua aspek.
Dalam konteks pembangunan Indonesia, pengertian pengertian negara dan bangsa telah mencangkup keseluruhan masyarakat sipil, namun masih tersedia ruang perbedaan yakni formasi sosial independen dan artikulasi nilai-nilai alternatif. Dampak aktifitas-aktifitas LSM terhadap perimbangan kekuatan keseluruhan antara kelompok-kelompok sosial, ekononomi, dan pemerintah indonesia, sangat kursial dalam menentukan signifikansi politik mereka.
LSM memiliki dampak langsung tehadap negara. Namun mereka menyadari bahwa tujuan untuk “menanamkan” posisi dalam struktur negara bertentangan dengan arti ideologi dan prakteknya, serta dengan tujuan untk membangun masyarakat otonom.
Terminologi
Sebuah keputusan taktis diambil pada tahun 1983, yakni meninggalkan penggunaan kata Non Govermental Organization ( NGO ) dan diganti dengan istilah Lembaga Swadaya masyarakat ( LSM), karena kata NGO dapat diartikan sebagai anti-pemerintah sedangkan swadaya mengandung arti penetuan diri sendiri.
Pembangunan dan Mobilisasi
NGO memperhatikan tentang usaha pengembangan masyarakat, hal tersebut merupakan bagian dari kritik terhadap “ ketidakmerataan pembangunan” dan pencarian strategi yang dapat menguntungkan masyarakat miskin. Pada tahun-tahu terakhir lebih banyak perhatian oleh LSM, terutama persoalan status wanita, hak kaum tani, buruh tani, serta korban penggusuran dan perampasan tanah. Berdasarkan pengalaman keterlibatan dalam program-program pembanngunan berskala kecil dalam satu jangka waktu, tetap membawa LSM pada posisi yang mengharuskan mereka menyuarakan tuntutan perubahan kebijaksanaan pada pemerintah.
Hubungan dengan pemerintah dan lingkup kegiatan LSM
Pemerintah menyadari potensi yang dimiliki oleh LSM untuk memobilisasi sumberdaya manusia secara lebih efektif dan dengan demikian mempermurah biaya yang dibutuhkan dalam konteks pencapaian tujuan pembangunan nasional. Meskipun terjalin kerjasama, pemerintah tetap berusaha mencegah bangkitnya keterlibatan masyarakat yang didasarkan pada kelompok-kelompok yang secara murni mengandalkan kekuatan sendiri.
Terdapat dugaan bahwa LSM merupakan alat yang dimanfaatkan sebagai bagian dari strategi baru penetrasi kapitalis kedalam wilayah-wilayah pinggiran yang belum terjamah oleh seluruh dunia ketiga. LSM harus menyeimbangkan bahaya ketergantungan terhadap lembaga-lembaga bantuan asing denganj kekhawatiran akan kooptasi dari pemerintah.
LSM dan tujuan demokratisasi
Keberhasilan utama dari LSM-LSM Indonesia ditingkat makro adalah kemampuan mereka mengangkat isu-isu yang lahir dari pengalaman lapangan ke tingkat yang lebih bergaung dalam agenda politik nasional. LSM/ LPSM juga telah melakukan aksi refleksi dan mengartikulasikan keprihatinan yang lebih yang lebih umum terhadap ekologi, dengan persoalan-persoalan hak asasi dan demokratisasi memperoleh perhatian lebih besar, walau tetap terbatas dikalangan kelas menengah. Namun demikian, pemerintah indonesia tetap belum siap mentolerir mobilisasi massa.
Status hukum LSM
Sebagian besar perdebatan publik tentang UU keormasan berpusat pada persyaratan untuk menempatkan pancasila dalam AD/ART mereka sebagai azas tunggal yang mengerahkan segenap akativitas mereka. UU keormasan memungkinkan pemerintah untuk menindak keras organisasi-organisasi yang aktivitasnya dinilai mengancam stabilitas dan kesatuan nasional. Namun, LSM/LPSM tetap memiliki keleluasaan dengan mengupayakan penataan adhoc bersama pejabat lokal.
Otonomi vs kooptasi : Upaya pencarian model
Terdapat tiga jenis umum pendekatan yang dilakukan sebagai LSM/ LPSM dalam hal penjalinan hubungan dengan pemerintah indonesia. Pendekatan pertama berlabel “kerja sama tingkat tinngi”, pembanguna akarrumput menekannkan kerjasama dalam program-program pembanguna pemerintah dan melakukan kerjasama erat dengan berbagai badan pemerintah danpejabat terkait. Pendekatan kedua disebut sebagai “politik tingkat tinggi”, mobilisasi akarrumput ialah social work, yaitu pengembangan gagasan berdasarkan kerangka berpikir teori sosial radikal yang digabung dengan kritik yang lebih luas terhadap falsafah dan praktek Orde Baru. Pendekatan ketiga lebih berada ditingkat lokal daripada nasional. Konsep mobilisasi mereka lebih menekankan “ peningkatan kesadaran” yang mengupayakan formasi kelompok otonom tanpa pretensi politisi tertentu. Ketiga model tersebut pada dasarnya membawa sejumlah orientasi ke arah “penguatan” kelompok-kelompok kecil.
ANALISIS
Persamaan LSM dan Pemerintah
LSM dan pemerintah memiliki tujuan yang sama yaitu bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dalam segala aspek kehidupan khususnya pada kehidupan sosial dan politik. LSM dan pemerintah memiliki aturan tersendiri untuk mengatur birokrasinya.
Perbedaan
Berdasarkan tujuan :
► LSM lebih bertujuan dalam pembangunan sumberdaya manusia sedangkan pemerintah lebih bertujuan dalam pembangunan infrastruktur.
► Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah bersifat umum karena mengkaji seluruh aspek kehidupan. Sedangkan LSM lebih mengkaji sesuatu yang lebih spesifik dan mendalam karena hanya berpusat dalam pengembangan sumberdaya manusia.
► LSM lebih menyukai aksi daripada teori.
► LSM bersifat partisipatif dan debirokratif serta mementingkan aspirasi masyarakat. Sedangkan pemerintah lebih mementingkan birokrasi.
Birokratisme
LSM merupakan salah satu bentuk alternatif dari birokrasi.
DASAR HUKUM LSM DAN ITE
NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan;
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.
Rabu, 16 November 2016
GEMPAR MUDA INDONESIA
LSM UNTUK MENGATASI MASALAH MASYARAKAT
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tumbuh karena pemerintah tidak bisa mengatasi seluruh persoalan di masyarakat. Seringkali LSM justru menunjukkan kinerja lebih baik dalam menggali sumber daya yang ada di masyarakat, mengoptimalkan kapasitasnya dan memanfaatkannya untuk pelaksanaan ide dan tujuan LSM itu sendiri, yaitu mengoptimalkan sumber daya masyarakat. LSM juga memegang peranan penting dalam pendekatan dan pelayanan publik,korektor pemerintah, serta kontrol masyarakat dalam penyelenggaraan negara, LSM anti korupsi sebagai contohnya.
LSM dapat muncul karena beberapa hal, misalnya saja keadaan pemerintahan yang diktator, kemiskinan, ataupun ide pengenalan sistem baru seperti Sekolah Alternatif.
Kondisi LSM di Indonesia
Menitik keberadaannya, LSM bisa dibagi menjadi beberapa generasi, generasi pembaruan pertama adalah yayasan pendidikan Taman Siswa yang didirikan untuk menandingi keberadaan metoda pendidikan pemerintah kolonial Belanda. Sekolah perempuan R.A Kartini menjadi generasi kedua yang dikhususkan untuk perempuan dalam membalik kekolotan pemikiran adat Jawa saat itu, di generasi selanjutnya ada LSM yang dimotori masyarakat umum.
Namun, dewasa ini banyak sekali LSM yang belum memahami prinsip-prinsip LSM itu sendiri, banyak yayasan yang sengaja dibuat pejabat pemerintah untuk kepentingan (mempertahankan) kekuasaannya, ada juga yang membuat LSM gadungan yang sekedar merebut proyek pemerintah seperti Kredit Usaha Tani (KUT), akibatnya KUT gagal dan terjadi banyak penyelewengan. Kemudian, apa saja toh prinsip-prinsip LSM yang baik?
PRINSIP-PRINSIP LSM
Non Partisan
LSM harus bebas dan bukan organisasi bawahan atau induk partai politik, meskipun ada partai politik yang mempunyai LSM seperti di AS - National Democratic Institure dari partai Demokrat atau IRI (International Republican Institute) dari partai Republik - maka kalau mereka meminta status nirlaba prinsip non partisan harus diikuti, mereka pun tidak boleh berkampanye untuk partai pilihannya. Ini sangat berbeda dari yayasan Muslim Pancasila di indonesia yang menginginkan status nirlaba (bebas pajak) meskipun mereka mendukung Golkar.
Non Sektarian
Dalam bekerja, LSM tidak boleh membeda-bedakan masyarakat berdasarkan agamanya, kalaupun ada LSM bentukan gereja atau organisasi agama lain, maka tetap tidak boleh mensyiarkan agamanya ataupun mendiskriminasikan masyarakat diluar agamanya. Kalau organisasi itu tetap mengadakan syiar agamanya, berarti itu bukan LSM, melainkan organisasi agama.
Non Violance (Menolak Kekerasan)
LSM tidak boleh mendukung kekerasan dan melaksanakan kegiatannya melalui jalan kekerasan, misalnya tidak ada metode pembangkangan sipil, seperti tidak membawa KTP (seperti kampanye Nelson Mandela di era 80-an sebelum ANC didirikan), mengikat diri di depan Gedung Putih, membakar bendera dan sebagainya.
Non Diskriminatif dan Non Rasis
Biasanya LSM mempunyai sasaran yang tertuang dalam tujuannya. Sasaran tersebut berisi tidak boleh ada anggota yang melakukan diskriminasi berdasar jenis kelamin, ras, suku, dan agama. Kalau pun ada yayasan yang mengumpulkan dana untuk membantu anak-anak suku tertentu dalam hal bea siswa, tentunya LSM yang baik lebih mengedepankan minoritas, bukan rasis.
Transparansi (keterbukaan)
LSM harus transparan dalam pengelolaan keuangan maupun bidang lainnya seperti rekrutmen staf dan penggalangan dana. Mengenai hal seperti ini, hendaknya LSM selalu diaudit akuntan publik dan melaporkannya ke masyarakat luas. Masalahnya penyampaian hasil audit ke masyarakat luas kadang mengalami hambatan, alternatif saat ini, masyarakat itu dapat mendapatkannya dengan menjadi anggota dan penyebaran antar keluarga. Di AS kelalaian dalam manajemen keuangan dapat mengakibatkan pemimpin LSM masuk penjara.
KELEMAHAN LSM
Perlu diingat pula LSM di Indonesia juga masih memiliki beberapa kelemahan-kelemahan, adapun kelemahan utama tersebut adalah :
Ketergantungan Dana Terhadap Luar Negeri
LSM di Indonesia masih sangat tergantung dari bantuan luar negeri, baik yang bersifat formal (pemerintah, PBB) atau nonformal (LSM luar negeri). Penggalangan dana dari dalam negeri sendiri sulit dilakukan, karena masyarakat belum melihat LSM sebagai bentuk perjuangan yang perlu didukung. Sumbangan masyarakat lebih ditujukan kepada kegiatan keagamaan karena aspek religius dalam menyumbang lebih dikenal baik. (untuk tabungan akhirat).
Kemampuan manajemen LSM sangat lemah sehingga sulit dilakukan audit publik, hal ini tidak boleh terjadi walaupun tak ada penyelewengan dana, tetap harus ada profesionalisme manajemen keuangan yang nantinya melancarkan aktivitas LSM.
Mekanisme Pengawasan Internal LSM yang Masih Lemah
Mekanisme pengawasan internal LSM yang masih sering dimanipulasi sehingga tidak berjalan baik. Sehingga sulit pula untuk mengetahui apakah pengurus sudah melaksanakan kegiatannya sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan organisasi.
Keuntungan Pribadi
Sering sekali LSM melakukan kegiatan yang bersifat tersamar atau berkedok. Sebagai contoh, ada LSM yang hanya menginginkan bantuan dari luar negeri tanpa mengedepankan tujuan organisasi.
Pendek kata, bagi yang ingin mendirikan LSM (terutama pemuda dan mahasiswa), baik bersifat lokal (masyarakat setempat) maupun umum (anti narkoba dll) perlu adanya pemikiran yang matang, organisir yang terlaksana dengan baik dan pertanggungjawaban kepada masyarakat itu sendiri.
BY GEMPAR MUDA INDONESIA
KAJIAN PERAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF MASYARAKAT SIPIL DI INDONESIA
Abstrak
