Kamis, 17 November 2016

Persyaratan Mendirikan Tower Bts Telekomunikasi di Indonesia


Pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo02/2008”).

 

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).

 

Mengenai contoh penerapan pasal dalam Peraturan Bersama Menteri ini dapat Anda simak dalam artikel Pertanggungjawaban Hukum Jika Menara BTS Roboh.

 

Selanjutnya kami fokus pada pengaturan dalam Permenkominfo 02/2008.Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008, menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.Sedangkanmenara bersama menurut Pasal 1 angka 4 Permenkominfo 02/2008adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.

 

Pengaturan khusus mengenai syarat pembangunan menara terdapat dalam Pasal 2 s.d Pasal 7 Permenkominfo 02/2008sebagaimana yang kami sarikan sebagai berikut:

1.    Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang

2.    Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh:
a.      Penyelenggara telekomunikasi;
b.      Penyedia menara; dan/atau

c.      Kontraktor Menara.

3.    Pembangunan tersebut harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang

Yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Menara menurut Pasal 1 angka 10Permenkominfo 02/2008adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.

4.    Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain:

a.    tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama;

b.    ketinggian Menara;

c.    struktur Menara;

d.    rangka struktur Menara;

e.    pondasi Menara; dan

f.     kekuatan angin

  1. Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.

Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

a.    pentanahan (grounding)

b.    penangkal petir

c.    catu daya

d.    lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light)

e.    marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking)

Identitas hukum terhadap Menara antara lain:

  1. nama pemilik Menara
  2. lokasi Menara
  3. tinggi Menara
  4. tahun pembuatan/pemasangan Menara
  5. Kontraktor Menara
  6. beban maksimum Menara
 

Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memilikiizin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008,Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

 

Tempat mengadu apabila didapati ada penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara, atau kontraktor menara yang membangun menara tidak sesuai aturan adalah pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

 

Perlu kita ketahui, pembangunan menara ini juga melibatkan pemerintah daerah, yakni misalnya pengaturan penempatan lokasi menara [Pasal 4 ayat (1) Permenkominfo 02/2008] atau keterlibatan dalam hal memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunan Menara pada wilayahnya (Pasal 15 Permenkominfo 02/2008). Ketentuan tersebut diatur lebih khusus dalam suatu peraturan daerah.

 

Anda tidak menyebutkan di mana lokasi pembangunan tower yang Anda tanyakan.Sekedar mencontohkan, salah satu peraturan tingkat daerah yang mengatur mengenai pembangunan menara adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2006 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Pergub DKI Jakarta 89/2006”). Secara umum, pengaturan dalam pergub ini sama dengan yang terdapat dalam Permenkominfo 02/2008. Adapun hal-hal yang diatur lebih khusus adalah persebaran menara telekomunikasi yang dibagi dalam zona-zona dan harus memperhatikan potensi ruang kota yang tersedia.

 

Hal lain yang diatur adalah mengenai perizinan pembangunan menara telekomunikasi. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 89/2006, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki:

a.    Surat Keterangan Penempatan Titik Lokasi Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi dari Kepala Dinas Tata Kota Provinsi DKI Jakarta.

b.    Surat Keterangan Membangun yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

c.    Izin Penempatan Jaringan Utilitas dan Bangunan Pelengkap yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jaringan Utilitas Provinsi DKI Jakarta, apabila jaringan instalasi yang berada pada menara terhubung dengan jaringan utilitas pada ruang publik.

 

Contoh kasus diterapkannya prosedur pembangunan menara telekomunikasi yang terdapat dalam Permenkominfo 02/2008 ini dapat kita temui dalam Putusan Mahkamah Agung No. 98 PK/TUN/2010.Pada pengadilan tingkat pertama, penggugat yakni perusahaan penyedia fasilitas infrastruktur berikut bangunan (tower komunikasi) untuk sistem telekomunikasi, dalam gugatannya menyatakan bahwa menara telekomunikasi yang ia bangun pada hakikatnya telah sesuai dengan Konsep Menara Bersama yang sedang dilaksanakan oleh Pemda Badung melalui Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2008 tanggal 23 Mei 2008 Tentang Penataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung dan Pasal 10 Permenkominfo 02/2008.

 

Namun tergugat, dalam hal ini adalah Bupati Badung, menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang berisi perintah pembongkaran menara yang telah dibangun oleh penggugat.Alasan tergugat adalah pendirian menara tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

Dengan tidak ada kelengkapan IMB, sebelum SK pembongkaran tersebut diterbitkan, tergugat telah memberikan sanksi kepada penggugat berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali.

 

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Denpasar dalam putusannya No. 03/G/2009/PTUN.DPS menyatakan bahwa SK Bupati Badung tersebut batal atau tidak sah.Atas putusan pengadilan TUN Denpasar ini, Bupati Badung mengajukan banding.Pengadilan Tinggi TUN Surabaya dalam putusannya No. 96/B/2009/PT.TUN.SBY tanggal 31 Agustus 2009 menyatakan menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding dan membatalkan Putusan Pengadilan TUN Denpasar No. 03/G/2009/PTUN.DPS. Kemudian penggugat mengajukan peninjauan kembali namun dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung dengan alasan telah melampaui tenggang waktu.

 
Demikian tulisan dari kami, semoga bermanfaat.
 
 
Dasar Hukum:

1.    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi

2.    Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:

  • Nomor 18 Tahun 2009;
  • Nomor: 07/Prt/M/2009;
  • Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009;
  • Nomor: 3 /P/2009

tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi

3.    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2006 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

 
Putusan:

1.    Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar No. 03/G/2009/PTUN.DPS

2.    Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No. 96/B/2009/PT.TUN.SBY tanggal 31 Agustus 2009

3.    Putusan Mahkamah Agung No. 98 PK/TUN/2010.


Sumber di copas dari www.hukumonline.com

LSM DALAM PEMERINTAHAN

IKHTISAR

LSM memang memiliki signifikan politik, karena selama ini hampir semua LSM cenderung mengadopsi profil yang menekankan karakter non-politik. Hal ini berkausalitas ke dalam diskusi tentang “gerakan LSM” yang tidak hanya di Indonesia melainkan juga banyak dinegara lain. Pada khususnya LSM lebih menyukai “aksi” dibandingkan “teori”, hal ini menyebabkan jika mereka berhasil menjadi saluran partisipasi politik maka keberhasilan tersebut berasal dari aksi politik kreatif yang mereka lakukan.
Pada pemikiran politik barat, politik berkaitan sepenuhnya dengan negara. Jika didefinisikan seperti itu mengakibatkan tidak adanya batasan antara konsep “masyarakat” dan konsep “negara”. Namun jika negara didefinisikan hanya sekedar aparat “negara”, pembeda tersebut tetap tidak mudah dihilangkan. Sementara pemerintah dan masyarakat sipil, dalam arti wilayah ekonomi, sosial, dan komunitas berinteraksi di semua aspek.
Dalam konteks pembangunan Indonesia, pengertian pengertian negara dan bangsa telah mencangkup keseluruhan masyarakat sipil, namun masih tersedia ruang perbedaan yakni formasi sosial independen dan artikulasi nilai-nilai alternatif. Dampak aktifitas-aktifitas LSM terhadap perimbangan kekuatan keseluruhan antara kelompok-kelompok sosial, ekononomi, dan pemerintah indonesia, sangat kursial dalam menentukan signifikansi politik mereka.
LSM memiliki dampak langsung tehadap negara. Namun mereka menyadari bahwa tujuan untuk “menanamkan” posisi dalam struktur negara bertentangan dengan arti ideologi dan prakteknya, serta dengan tujuan untk membangun masyarakat otonom.

Terminologi
Sebuah keputusan taktis diambil pada tahun 1983, yakni meninggalkan penggunaan kata Non Govermental Organization ( NGO ) dan diganti dengan istilah Lembaga Swadaya masyarakat ( LSM), karena kata NGO dapat diartikan sebagai anti-pemerintah sedangkan swadaya mengandung arti penetuan diri sendiri.

Pembangunan dan Mobilisasi
NGO memperhatikan tentang usaha pengembangan masyarakat, hal tersebut merupakan bagian dari kritik terhadap “ ketidakmerataan pembangunan” dan pencarian strategi yang dapat menguntungkan masyarakat miskin. Pada tahun-tahu terakhir lebih banyak perhatian oleh LSM, terutama persoalan status wanita, hak kaum tani, buruh tani, serta korban penggusuran dan perampasan tanah. Berdasarkan pengalaman keterlibatan dalam program-program pembanngunan berskala kecil dalam satu jangka waktu, tetap membawa LSM pada posisi yang mengharuskan mereka menyuarakan tuntutan perubahan kebijaksanaan pada pemerintah.

Hubungan dengan pemerintah dan lingkup kegiatan LSM
Pemerintah menyadari potensi yang dimiliki oleh LSM untuk memobilisasi sumberdaya manusia secara lebih efektif dan dengan demikian mempermurah biaya yang dibutuhkan dalam konteks pencapaian tujuan pembangunan nasional. Meskipun terjalin kerjasama, pemerintah tetap berusaha mencegah bangkitnya keterlibatan masyarakat yang didasarkan pada kelompok-kelompok yang secara murni mengandalkan kekuatan sendiri.
Terdapat dugaan bahwa LSM merupakan alat yang dimanfaatkan sebagai bagian dari strategi baru penetrasi kapitalis kedalam wilayah-wilayah pinggiran yang belum terjamah oleh seluruh dunia ketiga. LSM harus menyeimbangkan bahaya ketergantungan terhadap lembaga-lembaga bantuan asing denganj kekhawatiran akan kooptasi dari pemerintah.

LSM dan tujuan demokratisasi
Keberhasilan utama dari LSM-LSM Indonesia ditingkat makro adalah kemampuan mereka mengangkat isu-isu yang lahir dari pengalaman lapangan ke tingkat yang lebih bergaung dalam agenda politik nasional. LSM/ LPSM juga telah melakukan aksi refleksi dan mengartikulasikan keprihatinan yang lebih yang lebih umum terhadap ekologi, dengan persoalan-persoalan hak asasi dan demokratisasi memperoleh perhatian lebih besar, walau tetap terbatas dikalangan kelas menengah. Namun demikian, pemerintah indonesia tetap belum siap mentolerir mobilisasi massa.

Status hukum LSM
Sebagian besar perdebatan publik tentang UU keormasan berpusat pada persyaratan untuk menempatkan pancasila dalam AD/ART mereka sebagai azas tunggal yang mengerahkan segenap akativitas mereka. UU keormasan memungkinkan pemerintah untuk menindak keras organisasi-organisasi yang aktivitasnya dinilai mengancam stabilitas dan kesatuan nasional. Namun, LSM/LPSM tetap memiliki keleluasaan dengan mengupayakan penataan adhoc bersama pejabat lokal.

Otonomi vs kooptasi : Upaya pencarian model
Terdapat tiga jenis umum pendekatan yang dilakukan sebagai LSM/ LPSM dalam hal penjalinan hubungan dengan pemerintah indonesia. Pendekatan pertama berlabel “kerja sama tingkat tinngi”, pembanguna akarrumput menekannkan kerjasama dalam program-program pembanguna pemerintah dan melakukan kerjasama erat dengan berbagai badan pemerintah danpejabat terkait. Pendekatan kedua disebut sebagai “politik tingkat tinggi”, mobilisasi akarrumput ialah social work, yaitu pengembangan gagasan berdasarkan kerangka berpikir teori sosial radikal yang digabung dengan kritik yang lebih luas terhadap falsafah dan praktek Orde Baru. Pendekatan ketiga lebih berada ditingkat lokal daripada nasional. Konsep mobilisasi mereka lebih menekankan “ peningkatan kesadaran” yang mengupayakan formasi kelompok otonom tanpa pretensi politisi tertentu. Ketiga model tersebut pada dasarnya membawa sejumlah orientasi ke arah “penguatan” kelompok-kelompok kecil.

ANALISIS
Persamaan LSM dan Pemerintah
LSM dan pemerintah memiliki tujuan yang sama yaitu bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dalam segala aspek kehidupan khususnya pada kehidupan sosial dan politik. LSM dan pemerintah memiliki aturan tersendiri untuk mengatur birokrasinya.
Perbedaan
Berdasarkan tujuan :
► LSM lebih bertujuan dalam pembangunan sumberdaya manusia sedangkan pemerintah lebih bertujuan dalam pembangunan infrastruktur.
► Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah bersifat umum karena mengkaji seluruh aspek kehidupan. Sedangkan LSM lebih mengkaji sesuatu yang lebih spesifik dan mendalam karena hanya berpusat dalam pengembangan sumberdaya manusia.
Berdasarkan cara :
► LSM lebih menyukai aksi daripada teori.
► LSM bersifat partisipatif dan debirokratif serta mementingkan aspirasi masyarakat. Sedangkan pemerintah lebih mementingkan birokrasi.

Birokratisme 
Birokratisme adalah pelanggaran tehadap enam ciri birokrasi yang telah dijelaskan oleh weber oleh anggota organisasi sosial.
Dalam bacaan tersebut pemerintah menerapkan birokratisme yaitu dengan ditetapkannya peraturan-peraturan dan undang-undang mengenai LSM. Ada anggapan kuat bahwa UU organisasi kemasyarakatan yang dikeluarkan tahun 1985 akan sangat memukul otonomi LSM/LPSM. Karena dengan UU keormasan ini memungkinkan pemerintah untuk menindak keras organisasi-organisasi yang aktifitasnya dinilai mengancam stabilitas dan aktivitas nasional.
Kesimpulan
LSM merupakan salah satu bentuk alternatif dari birokrasi.
By GEMPAR MUDA INDONESIA

DASAR HUKUM LSM DAN ITE

UU No. 8 Tahun 1985
Dalam mendirikan suatu perkumpulan atau suatu Organisasi yang menggerakan sekelompok orang / massa maka perlu adanya suatu aturan payung hukum yang memayungi. Sebagai dasar atau payung hukum pembentukan suatu perkumpulan atau Organisasi Massa/ Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) pemerintah telah mengeluarkan UU No.8 thn 1985 untuk mengaturnya. Seiring berjalan waktu dan jaman UU tersebut di anggap kurang relevan dengan iklim demokrasi pasca revormasi 1998 yang otonomi. Pemerintah dalam hal ini Kemendagri melalui Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan ''Dalam sehari kadang bisa muncul dua ormas baru tanpa jelas fungsinya'' di acara Forum Sekretaris Daerah seluruh Indonesia di Jakarta (25/11). Menurut Gamawan tumbuh suburnya ormas itu terjadi karena UU No.8/1985 tentang organisasi masyarakat, belum mengatur secara detail pendirian dan pembubaran ormas. Karena itu, menurut Gamawan, pendirian dan kegiatan ormas harus di batasi dengan aturan ketat melalui RUU Ormas yang rencananya di sahkan pertengahan 2012. Prinsipnya ormas yang sudah ada yang begitu banyak keberadaannya tidak mengganggu masyarakat.


Bahwa untuk melaksanakan UU No.8/1985 tentang organisasi kemasyarakatan, dipandang perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur Undang-undang tersebut. Pemerintah mengeluarkan PP No.18 tahun 1986 tertanggal 04 April 1986 di Jakarta.




UU No 11 Tahun 2008 (UU ITE)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik adalah singkatan dari UU ITE. Indonesia telah mempunyai UU ITE yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengguna internet di dunia maya/ cyber yaitu UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. Ada sebagaian kalangan yang menganggap kalau UU No 11 th 2008 malah memberi kitidakpastian hukum bagi pengguna internet, di karenakan ada pasal yang di anggap karet yang indikator dan batas pengikatnya terlalu abstrak dan tidak jelas, ada juga yang beranggapan kalau UU ITE mengkebiri kreatifitas mengexpresikan di dunia maya/ cyber.
Lepas dari kontroversi akan UU ITE tersebut, tentunya kita harus tahu, mengerti dan memahaminya supaya tidak salah langkah yang berujung berurusan dengan hukum UU ITE.
Untuk tahu, mengerti dan memahami tentunya harus tahu isi dari UU no 11 th 2008 tersebut.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan;
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.

di ambil dari www.lipi.go.id

Rabu, 16 November 2016

GEMPAR MUDA INDONESIA

MENGENAL LSM
LSM UNTUK MENGATASI MASALAH MASYARAKAT


Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tumbuh karena pemerintah tidak bisa mengatasi seluruh persoalan di masyarakat. Seringkali LSM justru menunjukkan kinerja lebih baik dalam menggali sumber daya yang ada di masyarakat, mengoptimalkan kapasitasnya dan memanfaatkannya untuk pelaksanaan ide dan tujuan LSM itu sendiri, yaitu mengoptimalkan sumber daya masyarakat. LSM juga memegang peranan penting dalam pendekatan dan pelayanan publik,korektor pemerintah, serta kontrol masyarakat dalam penyelenggaraan negara, LSM anti korupsi sebagai contohnya.
LSM dapat muncul karena beberapa hal, misalnya saja keadaan pemerintahan yang diktator, kemiskinan, ataupun ide pengenalan sistem baru seperti Sekolah Alternatif.


Kondisi LSM di Indonesia


Menitik keberadaannya, LSM bisa dibagi menjadi beberapa generasi, generasi pembaruan pertama adalah yayasan pendidikan Taman Siswa yang didirikan untuk menandingi keberadaan metoda pendidikan pemerintah kolonial Belanda. Sekolah perempuan R.A Kartini menjadi generasi kedua yang dikhususkan untuk perempuan dalam membalik kekolotan pemikiran adat Jawa saat itu, di generasi selanjutnya ada LSM yang dimotori masyarakat umum.
Namun, dewasa ini banyak sekali LSM yang belum memahami prinsip-prinsip LSM itu sendiri, banyak yayasan yang sengaja dibuat pejabat pemerintah untuk kepentingan (mempertahankan) kekuasaannya, ada juga yang membuat LSM gadungan yang sekedar merebut proyek pemerintah seperti Kredit Usaha Tani (KUT), akibatnya KUT gagal dan terjadi banyak penyelewengan. Kemudian, apa saja toh prinsip-prinsip LSM yang baik?









PRINSIP-PRINSIP LSM


Non Partisan
LSM harus bebas dan bukan organisasi bawahan atau induk partai politik, meskipun ada partai politik yang mempunyai LSM seperti di AS - National Democratic Institure dari partai Demokrat atau IRI (International Republican Institute) dari partai Republik - maka kalau mereka meminta status nirlaba prinsip non partisan harus diikuti, mereka pun tidak boleh berkampanye untuk partai pilihannya. Ini sangat berbeda dari yayasan Muslim Pancasila di indonesia yang menginginkan status nirlaba (bebas pajak) meskipun mereka mendukung Golkar.


Non Sektarian
Dalam bekerja, LSM tidak boleh membeda-bedakan masyarakat berdasarkan agamanya, kalaupun ada LSM bentukan gereja atau organisasi agama lain, maka tetap tidak boleh mensyiarkan agamanya ataupun mendiskriminasikan masyarakat diluar agamanya. Kalau organisasi itu tetap mengadakan syiar agamanya, berarti itu bukan LSM, melainkan organisasi agama.


Non Violance (Menolak Kekerasan)
LSM tidak boleh mendukung kekerasan dan melaksanakan kegiatannya melalui jalan kekerasan, misalnya tidak ada metode pembangkangan sipil, seperti tidak membawa KTP (seperti kampanye Nelson Mandela di era 80-an sebelum ANC didirikan), mengikat diri di depan Gedung Putih, membakar bendera dan sebagainya.


Non Diskriminatif dan Non Rasis
Biasanya LSM mempunyai sasaran yang tertuang dalam tujuannya. Sasaran tersebut berisi tidak boleh ada anggota yang melakukan diskriminasi berdasar jenis kelamin, ras, suku, dan agama. Kalau pun ada yayasan yang mengumpulkan dana untuk membantu anak-anak suku tertentu dalam hal bea siswa, tentunya LSM yang baik lebih mengedepankan minoritas, bukan rasis.








Transparansi (keterbukaan)
LSM harus transparan dalam pengelolaan keuangan maupun bidang lainnya seperti rekrutmen staf dan penggalangan dana. Mengenai hal seperti ini, hendaknya LSM selalu diaudit akuntan publik dan melaporkannya ke masyarakat luas. Masalahnya penyampaian hasil audit ke masyarakat luas kadang mengalami hambatan, alternatif saat ini, masyarakat itu dapat mendapatkannya dengan menjadi anggota dan penyebaran antar keluarga. Di AS kelalaian dalam manajemen keuangan dapat mengakibatkan pemimpin LSM masuk penjara.































KELEMAHAN LSM


Perlu diingat pula LSM di Indonesia juga masih memiliki beberapa kelemahan-kelemahan, adapun kelemahan utama tersebut adalah :
Ketergantungan Dana Terhadap Luar Negeri
LSM di Indonesia masih sangat tergantung dari bantuan luar negeri, baik yang bersifat formal (pemerintah, PBB) atau nonformal (LSM luar negeri). Penggalangan dana dari dalam negeri sendiri sulit dilakukan, karena masyarakat belum melihat LSM sebagai bentuk perjuangan yang perlu didukung. Sumbangan masyarakat lebih ditujukan kepada kegiatan keagamaan karena aspek religius dalam menyumbang lebih dikenal baik. (untuk tabungan akhirat).


Kemampuan manajemen LSM sangat lemah sehingga sulit dilakukan audit publik, hal ini tidak boleh terjadi walaupun tak ada penyelewengan dana, tetap harus ada profesionalisme manajemen keuangan yang nantinya melancarkan aktivitas LSM.

Mekanisme Pengawasan Internal LSM yang Masih Lemah
Mekanisme pengawasan internal LSM yang masih sering dimanipulasi sehingga tidak berjalan baik. Sehingga sulit pula untuk mengetahui apakah pengurus sudah melaksanakan kegiatannya sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan organisasi.


Keuntungan Pribadi
Sering sekali LSM melakukan kegiatan yang bersifat tersamar atau berkedok. Sebagai contoh, ada LSM yang hanya menginginkan bantuan dari luar negeri tanpa mengedepankan tujuan organisasi.

Pendek kata, bagi yang ingin mendirikan LSM (terutama pemuda dan mahasiswa), baik bersifat lokal (masyarakat setempat) maupun umum (anti narkoba dll) perlu adanya pemikiran yang matang, organisir yang terlaksana dengan baik dan pertanggungjawaban kepada masyarakat itu sendiri.


BY GEMPAR MUDA INDONESIA

KAJIAN PERAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF MASYARAKAT SIPIL DI INDONESIA


       

KAJIAN PERAN  LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
DALAM PERSPEKTIF MASYARAKAT SIPIL
DI INDONESIA

Oleh :
Widiyanto P.1



Abstrak
Pemerintah-Non Organisasi didefinisikan sebagai sebuah organisasi yang didirikan oleh individu atau sekelompok individu, yang secara sukarela, secara nirlaba memberikan layanan kepada masyarakat umum. Dalam konsep masyarakat sipil, LSM ditandai dengan kemerdekaan bantu pemerintah, memainkan peran penting dalam memperkuat proses gerakan demokrasi dengan memberdayakan masyarakat sipil dengan cara bantuan, dan penasehat.
Dari status terkemuka mereka, LSM harus mampu memainkan peran memperbaiki kondisi saat ini, dalam rangka menciptakan masyarakat sipil yang kuat dan mandiri, dengan pemberdayaan masyarakat, advokasi publik, serta pemantauan kebijakan lokal. Keberadaan dan peran LSM di Indonesia telah memberikan kontribusi manfaat yang baik untuk masyarakat sipil kuat. Namun, tidak semua dari mereka telah menunjukkan cara yang dimaksudkan seperti beberapa LSM masih membelokkan fungsi dasar mereka.
Sebuah studi tentang peran LSM di Indonesia mengakibatkan beberapa distorsi peran yang tidak diinginkan dari organisasi dalam melaksanakan tugas-tugas mereka, seperti motif yang berorientasi profit, kurang sumber daya keuangan dan profesionalisme, latar belakang profesional bervariasi dari para aktivis yang terlibat, konsep ideologi jelas dan melonggarkan peraturan yang dibatasi organisasi. Oleh karena itu, upaya-upaya harus diperhitungkan dalam rangka untuk mendapatkan peran LSM 'untuk lagu yang diharapkan mereka, sebagai playmaker masyarakat sipil. Upaya dapat mengambil bentuk reposisi, baik secara internal maupun eksternal.
Kata kunci: Lembaga Swadaya, Masyarakat Sipil.


A. Latar Belakang
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau sering disebut dengan nama lain  Non Government Organization (NGO)  atau organisasi non pemerintah (Ornop) dewasa ini keberadaanya sangat mewarnai kehidupan politik di Indonesia. Diperkirakan saat ini lebih dari 10.000 LSM beroperasi di Indonesia baik ditingkat nasional, propinsi maupun di tingkat kabupaten/kota, dimana dari tahun ketahun jumlah ini semakin bertambah.2
Perkembangan politik, demokrasi, pembangunan ekonomi dan kemajuan teknologi informasi merupakan faktorfaktor yang mendorong terus bertambahnya jumlah LSM di Indonesia.  Bergulirnya era reformasi menggantikan era orde baru dikuti pula dengan peningkatan jumlah LSM. Jika pada tahun 1997 ditaksir ada sekitar 4000-7000 LSM, maka pada tahun 2002 jumlah LSM menurut Departemen Dalam Negeri menjadi sekitar 13.500 LSM.
Iklim segar yang dibawa oleh angin reformasi menciptakan keleluasaan yang luas dalam upaya-upaya penyaluran aspirasi. Kebebasan menyampaikan pendapat, berekspresi, berserikat dan berkumpul dijamin penuh oleh undang-undang. Dominasi pemerintah pada masa orde baru yang dijalankan melalui depolitisasi atau partisipasi terkontrol yang bertujuan untuk menjamin hegemoni pemerintah dan mengontrol masyarakat melalui pembatasan kegiatan partai politik dan organisasi sosial dengan dalih menciptakan kestabilan politik, semakin terkikis oleh tuntutan-tuntutan untuk mengurangi fungsi kontrol pemerintah terhadap masyarakat dan dilain pihak meningkatkan kemandirian masyarakat dalam segala aspek kehidupan yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial-budaya dan bidang-bidang lainnya.
Ruang politik yang semakin terbuka lebar pada era reformasi, seiring dengan diberikannya kebebasan yang luas memberikan kesempatan pada kelompok-kelompok masyarakat untuk berekspresi dalam berbagai bentuk organisasi sosial politik non pemerintah dengan mengusung berbagai asas dan tujuan masing-masing. Tidak ada lagi hegemoni ideologi yang dijalankan lewat berbagai undang-undang yang mendudukan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi setiap organisasi seperti pada masa orde baru yang menyebabkan aktifitas LSM dan organisasi sosial politik lainnya berada dalam ruang yang sempit.                   Partai-partai politik dengan latar belakang berbagai ideologi bermunculan, dengan dimulainya era kebebasan ini. Organisasi-organisasi sosial politik termasuk LSM tumbuh dengan subur. LSM secara umum diartikan sebagai sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Menurut Budi Setyono, LSM merupakan lembaga/organisasi non partisan yang berbasis pada gerakan moral (moral force) yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan politik. LSM dipandang mempunyai peran signifikan dalam proses demokratisasi.
Jenis organisasi ini diyakini memiliki fungsi dan karakteristik khusus dan berbeda dengan organisasi pada sektor politik-pemerintah maupun swasta (private sector), sehingga mampu menjalankan tugas tertentu yang tidak dapat dilaksanakan oleh organisasi pada dua sektor tersebut.
Berbeda dengan organisasi politik yang berorientasi kekuasaan dan swasta yang berorientasi komersial, secara konsepsional, LSM memiliki karakteristik yang bercirikan: nonpartisan, tidak mencari keuntungan ekonomi, bersifat sukarela, dan bersendi pada gerakan moral. Ciri-ciri ini menjadikan LSM dapat bergerak secara luwes tanpa dibatasi oleh ikatan-ikatan motif politik dan ekonomi.
Ciri-ciri LSM tersebut juga membuat LSM dapat menyuarakan aspirasi dan melayani kepentingan masyarakat yang tidak begitu diperhatikan oleh sektor politik dan swasta. 3
Kemunculan LSM merupakan reaksi atas melemahnya peran kontrol lembaga-lembaga Negara, termasuk partai politik, dalam menjalankan fungsi pengawasan ditengah dominasi pemerintah terhadap masyarakat. Sehingga pada awal sejarah perkembangan lahirnya LSM, terutama yang bergerak dibidang sosial politik, tujuan utama pembentukan LSM adalah bagaimana mengontrol kekuasaan Negara, tuntutan pers yang bebas, tuntutan kebebasan berorganisasi, advokasi terhadap kekerasan Negara dan kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat. Pada masa orde baru LSM menjadi sebuah kelompok kritis yang memberikan tekanan pada pemerintah. Meuthia Ganie-rochman menyebut pola hubungan LSM pada masa ini sebagai pola hubungan yang konfliktual, dimana dari sisi pemerintah juga berupaya mencampuri dan mempengaruhi organisasi, cara kerja dan orientasi LSM
Namun dalam sistem politik yang demokratis, LSM dan pemerintah dapat bersama-sama memberikan sumbangan penting dalam hal peningkatan hak-hak rakyat. Perubahan yang dibawa era reformasi menyebabkan wajah kekuasaan menjadi tidak sesolid dulu, sehingga masyarakat mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk mengungkapkan pikiran dan tuntutannya. Dengan kehidupan  politik yang lebih demokratis saat ini, membuat banyak LSM mulai meninggalkan strategi konfrontatif dengan pemerintah, dengan cara berusaha menjalin kerjasama dengan pemerintah ketika peluang politik tersedia. LSM saat ini tidak lagi memandang pemerintah setajam dulu, meskipun demikian masih terdapat kesadaran luas dikalangan LSM bahwa  pemerintah tetap potensial menjadi pengekang rakyat.
Menurut Afan Gaffar, LSM mempunyai peran yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat dan melihat LSM sebagai alternatif untuk munculnya civil society.
Muhammad AS Hikam memandang bahwa LSM dapat memainkan peran yang sangat penting dalam proses memperkuat gerakan demokrasi melalui perannya dalam pemberdayaan  civil society  yang dilakukan melalui berbagai aktifitas pendampingan, pembelaan dan penyadaran. Berbicara mengenai LSM sesungguhnya tidak bisa dipisahkan dari  civil society, karena LSM merupakan tulang punggung dari  civil society  yang kuat dan mandiri. Sedangkan pemberdayaan civil society merupakan sine qua non bagi proses demokratisasi di
Indonesia.4
Tatanan sosial atau masyarakat yang memiliki peradaban (civilization) dimana didalamnya terdapat asosiasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun sebuah jaringan hubungan berdasarkan berbagai ikatan yang sifatnya independen terhadap negara. Kegiatan masyarakat sepenuhnya bersumber dari masyarakat itu sendiri, sedangkan negara hanya merupakan fasilitator. Akses masyarakat terhadap lembaga negara dijamin dalam civil society, artinya individu dapat melakukan partisipasi politik  secara bebas. Warga Negara bebas mengembangkan dirinya secara maksimal dan leluasa dalam segala aspek kehidupan yang meliputi bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan bidangbidang  lainnya. 
Menurut Einstadt dalam Afan Gaffar  civil society  memiliki empat komponen sebagai syarat;  pertama  Otonomi,  kedua akses masyarakat terhadap lembaga Negara,  ketiga  arena publik yang bersifat otonom dan  keempat  arena publik yang terbuka bagi semua lapisan masyarakat. . Berdasarkan komponenkomponen tersebut, civil society mempersyaratkan adanya organisasi sosial politik dan kelompok kepentingan yang memiliki tingkat kemandirian yang tinggi. Diantara organisasi sosial dan politik yang memiliki tingkat kemandirian yang tinggi adalah LSM dan media massa. LSM memiliki tingkat keleluasaan bergerak, serta kebebasan dan kemandirian yang cukup tinggi yang dapat dijadikan sumber daya politik yang potensial dalam menyiapkan civil society.
Berbagai isu mengenai partisipasi politik, kesenjangan sosial, pemberdayaan masyarakat, kebijakan pembangunan sampai dengan penyimpangan proyek dan penanganan korupsi menjadi perhatian serius sebagian elemen masyarakat. Kondisi masyarakat sangat jauh dari konsep  civil society yang mempersyaratkan adanya kemandirian, kebebasan dan keleluasaan dalam masyarakat. 
Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan yang juga menjadi salah satu ciri dari civil society sangatlah tidak memadai. Misalnya dalam kasus Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Baik Musrenbang di tingkat kecamatan maupun kabupaten memang dilaksanakan dengan mengundang elemen masyarakat, hasil Musrenbang juga dituangkan dalam dokumen resmi.
Dalam kondisi semacam ini seharusnya LSM dapat mengambil peran untuk memperbaiki kondisi yang ada, dalam rangka menciptakan  civil society yang kuat dan mandiri. Menurut Adi Suryadi LSM dapat memilih sikap pertama sebagai kekuatan pengimbang (countervailing power). Peranan ini tercermin pada upaya LSM mengontrol, mencegah, dan membendung dominasi dan manipulasi pemerintah terhadap masyarakat. Peranan ini umumnya dilakukan dengan advokasi kebijakan lewat lobi, pernyataan  politik, petisi, dan aksi demonstrasi.
Kedua, sebagai gerakan pemberdayaan masyarakat yang diwujudkan lewat aksi pengembangan kapasitas kelembagaan, produktivitas, dan kemandirian kelompokkelompok masyarakat, termasuk mengembangkan kesadaran masyarakat untuk membangun keswadayaan, kemandirian, dan partisipasi. Peranan ini umumnya dilakukan dengan cara pendidikan dan  latihan, pengorganisasian dan mobilisasi masyarakat.  Ketiga, sebagai lembaga perantara (intermediary institution) yang dilakukan dengan mengupayakan adanya aksi yang bersifat memediasi hubungan antara masyarakat dengan pemerintah atau negara, antara masyarat dengan LSM dan antar LSM sendiri dengan masyarakat.
B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan diatas, maka rumusan masalah penelitian yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah : 
1.      Bagaimanakah pola relasi antara lembaga swadaya masyarakat, pemerintah daerah dan masyarakat di Indonesiadalam konteks civil society?
2.      Mengapa terjadi distorsi peran lembaga swadaya masyarakat di Indonesia?
3.      Bagaimanakah upaya-upaya untuk menguatkan kembali peran LSM dalam konteks civil Society di Indonesia?

C. Pembahasan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan salah satu bentuk organisasi kemasyarakatan. Pada umumnya Lembaga Swadaya Masyarakat adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Sebutan LSM sendiri merupakan pengembangan dari istilah Ornop (organisasi non pemerintah) yang merupakan terjemahan langsung dari istilah bahasa Inggris Non Government Organization (NGO). 
1.      Pola Relasi Antara LSM, Civil Society dan Pemerintah Daerah
Menurut  Afan Gaffar,  civil society  mempersyaratkan adanya organisasi sosial seperti partai politik atau kelompok kepentingan, yang memiliki tingkat kemandirian yang tinggi yang mampu mengisi  public sphere  yang ada diantara negara dan rakyat, sehingga akhirnya kekuasaan Negara menjadi terbatasi. Public sphere  atau ruang publik diartikan sebagai suatu ruang diantara Negara dan masyarakat dimana warga masyarakat dapat dengan leluasa melakukan aktifitas sosial, politik dan ekonomi tanpa didominasi oleh sekelompok kecil orang.
Organisasi-organisasi sosial-politik tersebut harus bersifat mandiri dan mampu melihat kebutuhan dari masyarakat, sehingga masyarakat yang cenderung belum mendapatkan pengakuan hak-haknya, bisa mendapatkan haknya baik dari segi sosial-politik, advokasi maupun kesejahteraan umum.
Dalam kehidupan pemerintahan daerah, dari  empat peranan yang dapat dimainkan oleh LSM menurut Andra L. Corrothers dan Estie W. Suryatna dapat  diidentikasikan peranan yang dijalankan LSM-LSM Grobogan yaitu: katalisasi perubahan system, memonitor pelaksanaan system dan penyelenggaraan Negara, memfasilitasi rekonsiliasi warga dengan lembaga peradilan dan yang terakhir adalah implementasi program pelayanan.5
Dalam pola hubungan ini, pada praktiknya LSM melaksanakan program dan proyek-proyek pemerintah. Pemerintah menyediakan dana sedangkan LSM membantu dengan keahlian mereka. Namun, kebanyakan LSM jenis ini memiliki ketergantungan terhadap pemerintah terutama dari segi financial dan pendanaan program. Pada akhirnya LSM berkewajiban melaksanakan seluruh program pemerintah sebagaimana yang telah ditentukan oleh pemerintah, tanpa mampu mengembangkan ataupun memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada di lapangan. Oleh Mansour Fakih LSM Semacam ini dikritik sebagai LSM yang masih terkungkung dalam paradigma pembangunannisme (developmentalism) yang tidak kritis terhadap masalah-masalah ketimpangan structural, partisipasi dan
ketergantungan dari pihak luar.
LSM yang seharusnya berperan sebagai actoraktor dalam gerakan sosial, justeru menampakan diri sebagai agen-agen subkontraktor pembangunan dari lembaga-lembaga milik pemerintah. LSM seharusnya memiliki sumber dana sendiri selain dari pemerintah, dalam melaksanakan program-program pemberdayaan dan pelayanan masyarakat. Model kedua adalah hubungan yang bersifat  containment/sabotage/ dissolution, dimana pemerintah melihat LSM sebagai tantangan, bahkan ancaman. Pemerintah dapat mengambil langkah tertentu untuk membatasi ruang gerak LSM. Dalam contoh kasus penangkapan aktivis LSM Teguh Tri Haryono oleh polisi karena terlibat dalam tindak pidana ringan sehingga sempat mengalami penahanan, oleh kalangan LSM disebut-sebut sebagai upaya dari oknum pejabat pemerintah yang merasa tersudut dan dipojokan oleh kritik dan aktivitasnya yang banyak mengecam berbagai kebijakan pemerintah daerah, untuk membungkam aksinya. Karena dianggap terlalu vocal maka Teguh Tri Haryono menurut kalangan LSM, mirip dengan kasus Antasari Azhar, sengaja dijebak oleh oknum pejabat pemerintah. Kasus lainnya, karena dianggap terlalu gencar membongkar sebuah kasus korupsi miliaran rupiah, seorang aktivis LSM menerima ancaman terhadap keselamatan jiwanya, sehingga sempat menghilang selama beberapa berkompromi karena merasa tidak mampu memberikan perlawanan.
Sesungguhnya model hubungan antara LSM dan pemerintah yang bersifat containment/sabotage/dissolution, tidak perlu terjadi seandainya terdapat kesepahaman terhadap peran masing-masing. Dari sisi pemerintah menganggap kalangan LSM merupakan kelompok pembuat onar, anti kemapanan yang hanya mencari keuntungan belaka.
Sementara dalam pandangan LSM, pemerintah merupakan pihak yang harus diawasi dan ditekan karena banyak melakukan manipulasi yang merugikan masyarakat. LSM sebagai kelompok yang menyuarakan kepentingan masyarakat merasa perlu membela rakyat untuk mendapatkan hak-haknya. Model hubungan semacam ini oleh Meuthia GanieRochman disebut sebagai hubungan yang sifatnya  conflictual. Hubungan antara LSM dan pemerintah adalah hubungan yang bersifat politis, LSM mengambil peran sebagai kelompok yang kritis dan mempertentangkan kepentingan rakyat dengan ketiakadilan dari pemerintah. Karakter dari LSM-LSM kritis ini adalah menggunakan kritik legitimasi sebagai alat untuk menekan pemerintah.

2.      Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Distorsi Peran LSM
Dari paparan diatas terlihat bahwa para aktivis menggunakan LSM hanya sebagai sarana mencari keuntungan, LSM hanya digunakan sebagai kedok dan dalih semata. Dalam hal ini peran LSM telah digadaikan demi kepentingan sempit para oknum yang mengaku sebagai pembela rakyat kecil. Mereka telah membawa LSM melenceng dari peran utamanya sebagai pilar  civil society. LSM yang seharusnya melakukan pemberdayaan  dan penguatan kapasitas masyarakat, Dalam beberapa kasus penyimpangan kebijakan, LSM justeru berkompromi dengan kekuasaan yang melakukan manipulasi politik yang merugikan masyarakat. Sangat ironis, justeru ketika eksistensi dan peran LSM di Indonesiabelum menunjukan dampak yang signifikan terhadap pemberdayaan  civil society, beberapa LSM justeru memperlemah gerakan menuju  civil society. Selanjutnya menjadi sebuah pertanyaan mengapa terjadi distorsi terhadap peran LSM di Indonesia ?  faktor-faktor apa saja yang menyebabkan LSM menyimpang dari peran yang  seharusnya?. Setidaknya ada beberapa faktor yang menyebabkan peran LSM  menjadi terdistorsi. 
a.      Motif Mencari Keuntungan
Dari paparan sebelumnya tampak jelas bahwa misi mencari keuntungan materi merupakan motif utama yang mendasari penyimpangan perilaku LSM. Dari hasil wawancara menunjukan bahwa hampir semua LSM, terutama yang bergerak di bidang advokasi dan pengawasan tidak memiliki sumber dana yang jelas. Umumnya sumber dana didapatkan dari iuran para anggota, namun jika melihat latar belakang profesi para  anggota LSM yang kebanyakan memiliki profesi dengan penghasilan yang tidak tetap, maka sulit bagi LSM untuk menjalankan operational sehari-hari dengan hanya mengandalkan iuran anggota.
Apalagi jika dilihat dari jumlah anggota LSM yang kebanyakan kurang dari 10  orang, bahkan tidak jarang anggota yang aktif  hanya ketua, sekretaris dan
bendahara, bisa dibayangkan seberapa besar dana yang dapat dikumpulkan untuk menghidupi dan membiayai aktifitas LSM. Para anggota LSM tentu harus berfikir
bagaimana mencari dana paling tidak untuk membiayai operasional sehari-hari. Dan yang paling mudah adalah dengan memanfaatkan posisi LSM sebagai kelompok penekan pemerintah.
Adanya motif kepentingan tertentu agaknya juga tampak pada kasus LSM  Grobogan Corruption Watch  (GCW). Pada awal-awal berdirinya, GCW sempat menarik perhatian karena vocal dalam melontarkan kritik kepada pemerintah daerah, terutama kaitannya dengan praktek-praktek penyimpangan pelaksanaan proyek-proyek APBD. GCW pernah mengungkapkan dan melaporkan beberapa kasus korupsi yang tergolong besar dengan nilai anggaran miliaran rupiah, ke kejaksaan. Karena aksinya GCW sempat menjadi harapan banyak kalangan masyarakat untuk menjadi pengawal dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. 
Namun belakangan ini GCW seakan-akan menghilang tidak pernah lagi mengeluarkan kritik, tuntutan atau laporan dugaan korupsi. Menurut keterangan aktivis LSM lainnya, para aktivis GCW saat ini sudah tidak sesolid dulu, sebagian
bahkan telah meninggalkan organisasinya. Masti surinya GCW disebabkan karena
adanya perbedaan persepsi dikalangan para aktivisnya terhadap konsep visi dan misi yang dijalankan GCW. Ada dugaan bahwa GCW kemungkinan telah disusupi kepentingan lain, dan ini kemungkinan adalah adanya kompromi politik dengan imbalan tertentu. Para aktivis dengan idealisme tinggi memilih berjuang sendiri dengan media lain.

b. Ketiadaan Sumber Dana dan Rendahnya Profesionalisme
            Beberapa LSM hanya mengandalkan proyekproyek dari pemerintah, dan ketika tidak ada proyek maka LSM tersebut seperti mati suri, hingga muncul kembali ketika ada tawaran menangani proyek pemerintah daerah. Sedangkan dari sisi manajemen keuangan LSM, otorita keuangan biasanya dipegang oleh satu orang saja dan dana saldo kegiatan biasanya dibagi-bagi dikalangan anggota LSM, tidak untuk di simpan sebagai pendukung kegiatan lain. Akuntabilitas LSM dalam hal ini sangat lemah, karena umumnya mereka tidak membuat dan memiliki laporan keuangan resmi. Laporan keuangan dibuat hanya untuk kepentingan internal. LSM Grobogan sangat lemah dalam mengadopsi system manajemen modern.
Demikian juga dengan kantor dan sekretariat LSM, mayoritas LSM tidak mempunyai kantor tetap yang berdiri sendiri. Kebanyakan menggunakan rumah pimpinan atau anggota LSM sebagai alamat yang tercantum dalam akta pendirian LSM. Bahkan ada satu LSM yang mencantumkan rumah kontrakan sebagai kantor
atau sekretariatnya.



c.  Ideologi Yang Tidak Jelas
Dari segi tujuan didirikannya LSM dan program yang dijalankan, banyak LSM yang tidak jelas orientasi, visi dan misinya. Kebanyakan kalaupun ada hanya diatas kertas dan bersipat normatif, bahkan cenderung didirikan hanya untuk memenuhi tujuan-tujuan tertentu.
Diantaranya agar dapat mengerjakan proyek-proyek pemerintah. Seringkali ketika proyek-Proyek APBD turun, mereka datang dengan setumpuk proposal untuk meminta proyek. Jika tidak diberi, maka seringkali terjadi praktek-praktek ancaman dan pemerasan.
Hal ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Mansour Fakih yang menyebutkan  bahwa sebagian besar LSM di Indonesia menetapkan cita-cita mereka adalah demi demokrasi, transformai sosial dan keadilan sosial. Namun ketika sampai kepada bagaimana mereka akan mencapai aspirasi-aspirasi tersebut, kebanyakan dari mereka menggunakan konsep maupun toeri modernisasi dan developmentalisme tanpa pertanyaan kritis.

d. Regulasi Yang Terlalu Longgar
Sementara itu dari mudahnya regulasi yang diberikan oleh pemerintah dalam mendirikan LSM, menyebabkan banyak LSM berdiri tanpa platform perjuangan dan program pelayanan yang  jelas. Banyak LSM yang beroperasi bahkan tanpa prosedur hukum yang resmi, sedangkan pemerintah seakan membiarkan saja.
Tidak adanya pengaturan dan pengendalian dari pemerintah menyebabkan banyak LSM bermunculan. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, akhirnya banyak LSM yang tidak memiliki sumber dana yang jelas dapat dengan mudah berdiri, hingga akhirnya melakukan berbagai penyimpangan.
Ada beberapa tantangan yang umumnya dihadapi oleh LSM di Indonesia, Pertama, tantangan dari dalam diri NGO itu sendiri, yaitu problem internal seperti inefisiensi manajemen, pertikaian antara aktivis, kurangnya transparansi, dan sebagainya. Hal ini dapat mengurangi kredibilitas sosial LSM sebagai agen demokratisasi dan pembaharuan.   Kedua, tantangan berkelanjutan menyangkut sumber keuangan. Pada umumnya, LSM Indonesia memiliki ketergantungan cukup tinggi kepada sumber dana luar negeri yang disalurkan oleh para funding agency. Ketiga, akuntabilitas LSM juga lemah dan problematis. Misalnya, tidak  ada garis dasar yang jelas untuk hasil dan laporan aktivitas LSM.  Keempat, problem keterputusan (disconnection) yang biasanya ditemukan di dalam hubungan antara LSM dengan masyarakat atau komunitas. Misalnya, dalam kerja advokasi, seringkali ada godaan untuk terburu-buru meninggalkan komunitas dan bergegas menuju ke pembuat kebijakan nasional atau internasional.  
Sementara Koenraad Verhagen menyatakan bahwa LSM sesungguhnya berada pada posisi yang lebih baik dibandingkan dengan badan-badan pemerintah untuk membangkitkan peran serta masyarakat dan mendukung inisiatif-inisiatif pada tataran grass root. Meskipun demikian, sumber daya manusia dan keahlian yang diperlukan, masih amat diabaikan.  LSM sering kali kekuarangan staf dan kelangkaan pekerja-pekerja lapangan yang terlatih.
 
3.      Upaya-upaya untuk penguatan peran LSM dalam konsep Civil Society
Terdistorsinya peran LSM Grobogan menyebabkan gerakan menuju civil society menjadi lemah. Fungsi utama LSM sebagai pilar civil society yang mampu mengisi ruang publik sehingga dapat membatasi kekuasaan dan dominasi pemerintah menjadi tidak tercapai. Justeru citra LSM menjadi buruk di mata masyarakat karena LSM yang seharusnya menjadi wakil dan pembela masyarakat, berubah menjadi pihak yang justeru mengeksploitasi masyarakat. Dari sisi pemerintah daerah, banyak kalangan birokrat yang memberi cap LSM sebagai kelompok yang suka membuat onar, suka mencari masalah namun ujungujungnya adalah masalah uang. Untuk mewujudkan konsep civil society  di kabupaten Grobogan, LSM harus dikembalikan pada fungsinya semula. Untuk itu diperlukan upaya-upaya terhadap penguatan kembali peran LSM. 6


a. Reposisi Internal
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya,  civil society mempersyaratkan adanya organisasi sosial politik yang mandiri yang lepas dari ketergantungan dari pihak manapun. Dalam konteks ini LSM Grobogan harus memposisikan diri sebagai sebuah organisasi yang mandiri sekaligus professional. Distorsi peran LSM Grobogan terutama disebabkan oleh masalah ketidak mandirian dalam sumberdaya financial dan ketidak profesionalan manajemen organisasi, sehingga memunculkan motif-motif untuk mencari keuntungan. 
Permasalahan utama terletak dari sisi internal LSM sendiri, sehingga diperlukan adanya reposisi internal yang dilakukan dalam rangka pembenahan dan penataan kembali pranata dan sumber daya manusia, termasuk sumber daya finansial. Masalah sumber dana adalah hal pertama yang harus diperhatikan untuk
menciptakan LSM yang kuat, mandiri dan fokus terhadap program dan kegiatannya.
Sementara itu, menurut Meuthia Ganie-Rochman dalam kaitannya dengan profesionalisme, LSM harus melakukan perubahan mendasar demi meningkatkan kapasitasnya, mulai dari  orientasi, metode kerja, keahlian, pendekatan hingga jaringan kerja. Peningkatan kapasitas yang perlu dilakukan oleh LSM perlu diwujudkan dengan;  pertama : melalui penegasan ideologi dan orientasi. Dalam hal ini perlu ditegaskan apa yang menjadi prinsip kerja LSM, baik secara internal maupun dalam kerangka kerjasama dengan sesama LSM. Kedua,  peningkatan kapasitas menyimpan, mengembangkan dan memanfaatkan data.  Ketiga,  peningkatan kemampuan untuk mengidentifikasikan dan bekerjasama, dengan institusi yang berbeda. Hal ini bukan hanya menyangkut kemampuan mengenali lembaga atau organisasi lain yang dapat diajak bekerjasama, tetapi juga kemampuan untuk membentuk kerjasama.  Keempat, adalah kemampuan meningkatkan pengetahuan dan pengalaman, serta kemampuan mengevaluasi dan merekam pengalaman untuk didokumentasikan, didikomunikasikan dan dimanfaatkan oleh organisasi lain.  Kelima,  kemampuan meningkatkan akuntabilitas, yaitu bagaimana menerjemahkan peran dan fungsinya pada stakeholders yang berbeda.
b. Reposisi Eksternal
Kehadiran LSM merupakan suatu keniscayaan untuk mewujudkan negara yang demokratis. Sebagai pilar civil society LSM memposisikan dirinya sebagai pejuang demokrasi yang mendukung tumbuh kembangnya  civil society.  Peranperan utama LSM adalah peningkatan kapasitas masyarakat dan pembelaan atas hak-hak rakyat. Distorsi terhadap peran LSM menyebabkan banyak LSM di Indonesia terperangkap oleh motif-motif sempit yang menyimpang dari peran dan
fungsinya dalam mendukung  civil society.  Akibatnya citra LSM menjadi buruk dimata masyarakat dan pemerintah daerah, kredibilitas dan eksistensi LSM juga patut dipertanyakan.
Salah satu hal yang mendasar dalam reposisi eksternal adalah bahwa LSM harus membangun kredibilitas dan identitasnya di mata masyarakat dan pemerintah. Citra buruk LSM harus dihilangkan, karena jika LSM masih terperangkap dalam motif sempit mencari keuntungan materi, maka seruan moral LSM menjadi tak berguna. LSM harus menegaskan identitasnya dengan memajukan prinsip-prinsip tertentu dan sekaligus menunjukan kepada masyarakat metode kerja mereka. LSM perlu memilih beberapa isu penting saja yang harus ditanganinya secara serius dan konsisten. Menurut Meuthia Ganie-Rochman, LSM harus mengubah strategi dari melempar isu-isu menuju pada peemfokusan dalam pengembangan “design alternatif”, baik dalam skema formal maupun dalam bentuk informal.
Dalam bentuk kongkrit, adalah ikut serta dalam membentuk rancangan alternatif bagi pemerintah daerah dalam program tertentu, diantaranya: mengoptimalkan potensi local dan menciptakan infrastruktur yang dikuasai rakyat, mendorong terbukanya peluang terhadap sumberdaya, mengembangkan inisiatif untuk membentuk kelompok independen, mengembangkan ruang perdebatan untuk mendiskusikan permasalahan krusial dan actual di masyarakat dan mengadakan pndidikan kewarganaan secara keseluruhan.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu membuat aturan main yang jelas, bukan untuk mengawasi atau membatasi ruang gerak LSM, namun untuk menjamin profesionalisme LSM. Selama ini belum ada peraturan perundangan tingkat daerah yang mengatur tentang operasional LSM di Indonesia.
Semestinya diperlukan suatu ketentuan yang mengatur lebih rinci mengenai sumber dana, keanggotaan minimal, syarat kantor atau sekretariat dan syarat-syarat administratif lainnya. Ketentuan dan sanksi bagi LSM yang tidak mempunyai SKT juga harus diperjelas. Semua ini penting agar LSM yang idirikan benar-benar berkualitas dan professional dalam perannya sebagai pilar civil society.

D. PENUTUP
1. Kesimpulan
a.    Dalam konsep  civil society,  kondisi masyarakat di Indonesiasangat jauh dari prinsip kemandirian. Independensi masyarakat terhadap pemerintah, yang merupakan prinsip utama dalam membangun civil society tidak terlihat. Pemerintah daerah masih memegang kontrol penuh dalam kehidupan politik, sementara masyarakat hanya sebagai penonton atau bahkan dalam kasus tertentu sebagai obyek eksploitasi. Dominasi pemerintah terlihat jelas dalam perumusan kebijakan, sementara dalam implementasi kebijakan banyak terjadi manipulasi yang merugikan masyarakat. 
b.    Untuk memperkuat civil society diperlukan adanya organisasi sosial yang mandiri. Diantara organisasi sosial dan politik yang memiliki tingkat kemandirian yang tinggi adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Karakteristik LSM yang bercirikan: mandiri dan tidak menggantungkan diri pada bantuan pemerintah dalam hal finansial, nonpartisan, tidak mencari keuntungan ekonomi, bersifat sukarela, dan bersendi pada gerakan moral, menjadikan LSM dapat bergerak secara luwes tanpa dibatasi oleh ikatan-ikatan motif politik dan ekonomi. Peran LSM dalam civil society diperlukan terutama dalam rangka peningkatan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat ditingkat akar rumput.
c.    Dalam konteks hubungan LSM dengan pemerintah ada dua model hubungan yang cocok untuk menggambarkan pola hubungan antara LSM di Indonesia dengan pemerintah. Yang pertama adalah hubungan yang bersifat collaboration/cooperation,  dalam konteks hubungan seperti ini pemerintah menganggap bahwa bekerja sama dengan kalangan LSM merupakan sesuatu yang menguntungkan. LSM dan pemerintah berdiri pada posisi yang equal dan sejajar. Model kedua adalah hubungan yang bersifat  containment/sabotage/ dissolution, dimana pemerintah melihat LSM sebagai tantangan, bahkan ancaman. Pemerintah dapat mengambil langkah tertentu untuk membatasi ruang gerak LSM. Hubungan antara LSM dan pemerintah adalah hubungan yang bersifat politis, LSM mengambil peran sebagai kelompok yang kritis dan mempertentangkan kepentingan rakyat dengan ketiakadilan dari pemerintah. Karakter dari LSM-LSM kritis ini adalah menggunakan kritik legitimasi sebagai alat untuk menekan pemerintah.

2. Saran
Untuk mengembalikan peran LSM sebagai pilar  civil society,  maka diperlukan upaya-upaya untuk menguatkan kembali peran LSM. Penguatan Peran LSM dilakukan melalui reposisi peran baik internal maupun eksternal.   Dari sisi internal, kaitannya dengan profesionalisme, LSM harus melakukan perubahan mendasar demi meningkatkan kapasitasnya. Mulai dari orientasi, metode kerja, keahlian, pendekatan hingga jaringan kerja. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu membuat aturan main yang jelas, bukan untuk mengawasi atau membatasi ruang gerak LSM, namun untuk menjamin profesionalisme LSM. Semestinya diperlukan suatu ketentuan yang mengatur lebih rinci mengenai sumber dana, keanggotaan minimal, syarat kantor atau sekretariat dan syarat-syarat administratif lainnya. Ketentuan dan sanksi bagi
LSM yang tidak mempunyai SKT juga harus diperjelas. Dalam rangka reposisi eksternal,  LSM harus membangun kredibilitas dan identitasnya di mata masyarakat dan pemerintah. Citra buruk LSM harus dihilangkan, karena jika LSM masih terperangkap dalam motif sempit mencari keuntungan materi, maka seruan moral LSM menjadi tak berguna. LSM harus menegaskan identitasnya dengan memajukan prinsip-prinsip tertentu dan sekaligus menunjukan kepada masyarakat metode kerja mereka. 

E. Referensi
Affan Gafar. Politik Indonesia, Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Budi Setiyono, Pengawasan Pemilu oleh LSM, Kompas, 3 Maret 2014.
Fakih, Mansour, Masyarakat sipil untuk Transformasi Sosial, Pergolakan Ideologi LSM Indonesia, Yogyakarta: Pustaka pelajar, 1999.
Muhammad AS Hikam, Demokrasi dan Civil Society, Jakarta: LP3ES,  1999.
Suharko, Merajut Demokrasi Hubungan NGO, Pemerintah, dan Pengembangan Tata Pemerintahan Demokratis (1966-2001), Yogyakarta: Tiara Wacana, 2005.






1 Deputi Keamanan Kemenpolkam.
2 Muhammad AS Hikam, Demokrasi dan Civil Society, Jakarta: LP3ES,  1999,  hal. 6. 
3 Budi Setiyono, Pengawasan Pemilu oleh LSM, Kompas, 3 Maret 2014.

4 Affan Gafar. Politik Indonesia, Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006, hal. 19.

5 Fakih, Mansour, Masyarakat sipil untuk Transformasi Sosial, Pergolakan Ideologi LSM Indonesia, Yogyakarta: Pustaka pelajar, 1999, hal. 78.

6 Suharko, Merajut Demokrasi Hubungan NGO, Pemerintah, dan Pengembangan Tata Pemerintahan Demokratis (1966-2001), Yogyakarta: Tiara Wacana, 2005, hal. 8.